PESISIR SELATAN - Usai PPK proyek Pasar Rakyat Lakitan, Boby, menyebut, bahwa penggunaan batako untuk membangun drainase tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. LSM GNPK RI Kabupaten Pesisir Selatan langsung angkat bicara, pihaknya berjanji mengusut kejadian hingga tuntas.
"Kegiatan tidak seusai spesifikasi, ini merupakan salah satu poin yang menguatkan bahwa dugaan penyalahgunaan negara di proyek Pasar Rakyat Lakitan cukup kuat, " kata salah seorang tim investigasi GNPK RI Pesisir Selatan, Hengki Yusmar di Painan, Rabu.
Ia menambahkan, kendati ketidaksesuaian spesifikasi akan diperbaiki oleh kontraktor dalam waktu dekat, namun hal itu tidak akan mengurungkan pihaknya untuk membuat laporan ke penegak hukum.
Karena, kata dia, masa pekerjaan sudah habis dan saat ini telah masuk masa pemeliharaan, sehingga tidak ada lagi pembangunan yang mesti dilaksanakan.
Jika pihak kontraktor berani melakukan pembangunan di masa pemiliharaan, maka hal itu akan dijadikan sebagai item yang paling krusial pada laporan yang akan dibuat.
"Silahkan nanti dijadikan sebagai bahan untuk membela diri jika kontraktor menemukan aturan yang membolehkan membangunan di masa pemeliharaan, " ungkapnya.
Pada bagian lain, Ketua Markas Cabang LSM Forum Bersama Laskar Merah Putih Kabupaten Pesisir Selatan, Sidi A Gaspur Tanjung, juga mengaku, bahwa pihaknya akan segera menginvestigasi proyek Pasar Rakyat Lakitan.
"Jika terindikasi merugikan negara, maka pihak terkait di proyek tersebut harus bersiap untuk kami mejahijaukan, " kata dia.
Sementara itu, PPK proyek Pasar Rakyat Lakitan, Boby, menyebut, bahwa penggunaan batako dalam membangun drainase di proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
"Di spesifikasi bata merah, kami akan segera menginstruksikan kontraktor untuk membongkar dan menggantinya, " ujarnya.
Selain itu ia juga menyebut, bahwa penggunaan batako oleh kontraktor tidak pernah dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan Dan Pasar Pesisir Selatan.
Pasar Rakyat Lakitan dibangun dengan anggaran Rp2, 4 miliar pada 2020, dan PT Daffa Arjuna Pratama ditetapkan kontraktor pelaksana.